MENU TUTUP

Riau Jadi Perhatian Komnas Perlindungan Anak Indonesia  

Ahad, 22 April 2018 | 18:21:09 WIB Dibaca : 1699 Kali
Riau Jadi Perhatian Komnas Perlindungan Anak Indonesia    Ilustrasi. Foto:Kriminolog.id
Loading...

Petunjuk7.com - Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung. 

Antisipasi kekerasan dan kejahatan terhadap anak dapat dilakukan dengan membangun partisipasi masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi  Nasional (Komnas)  Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Sabtu (21/01) di Pekanbaru.

Arist Merdeka Sirait juga mengatakan,  bahwa provinsi Riau merupakan daerah yang menjadi perhatian prioritas Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Kekerasan dan  Kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual di Riau terus  meningkat, ungkap Arist. 

Arist mengungkapkan, bahwa pemerintah Riau ternilai mengabaikan persoalan perlindungan anak. 

"Pemerintah provinsi Riau belum memiliki data yang lengkap terhadap jumlah anak-anak yang membutuhkan perhatian serius dan jumlah anak yang mengalami kekerasan dan kejahatan khususnya kejahatan seksual yang dilakukan oleh predator.  Sementara faktanya kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Riau terus meningkat," ungkap Arist.

Melalui media Arist menghimbau,  agar seluruh elemen masyarakat Riau berpartisipasi terhadap perlindungan anak. 

Karena masyarakat juga harus bertanggung jawab terhadap perlindungan anak secara menyeluruh. Arist menghimbau agar seluruh elemen masyatakat Riau untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung. 

"Karena menjaga perlindungan anak harus dilakukan secara bersama dan sekampung, dan tidak bisa dilakukan oleh orang per orang untuk memutuskan mata rantai kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu,  perlindungan anak harus melibatkan masyarakat,  dan pemerintah tidak boleh mengabaikan dan harus memiliki perhatian terhadap perlindungan anak, ungkap Arist. 

Arist menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab secara konstitusi dan pemerintah tidak boleh abai dalam masalah perlindungan anak. 

" Apabila persoalan perlindungan anak diabaikan,  berarti pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejahatan dan kekerasan terhadap anak,  dan jika itu terjadi, maka pemerintah melanggar konstitusi,  tegas Arist Merdeka Sirait. (FG/MCR)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

2

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

3

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

4

Jaga Hubungan yang Baik, Babinsa Koramil 06/MT Komsos dengan Warga Binaan

5

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional